Pages

Monday, November 28, 2011

MUHARRAM DALAM PANDANGAN ISLAM






1.         Muharram Adalah Bulan Yang Mulia. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu”(QS. At-Taubah : 36)
Imam Ath-Thabari berkata, “Bulan itu ada dua belas, 4 diantaranya merupakan bulan haram (mulia), dimana orang-orang jahiliyah dahulu mengagungkan dan memuliakannya. Mereka mengharamkan peperangan pada bulan tersebut. Sampai seandainya ada seseorang bertemu dengan orang yang membunuh ayahnya maka dia tidak akan menyerangnya. Bulan yang empat itu adalah Rajab Mudhor, dan tiga bulan berurutan, yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Dengan ini nyatalah khabar-khabar yang disabdakan oleh Rasulullah ”. Kemudian At-Thabari meriwayatkan beberapa hadits, diantaranya hadits dari sahabat Abu Bakrah , yang diriwayatkan Imam Bukhari (no. 4662), Rasulullah  bersabda,
“Wahai manusia, sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan haram, pertamanya adalah Rajab Mudhor, terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban, kemudian Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram” (Jami’ul Bayan 10/124-125)
Qotadah berkata, “Amalan shalih pada bulan haram pahalanya sangat agung dan perbuatan dhzalim di dalamnya merupakan kedhzaliman yang besar pula dibanding pada bulan selainnya, walaupun yang namanya kedhzaliman itu kapanpun merupakan dosa yang besar” (Ma’alimut Tanzil 4/44-45)
Pada bulan Muharram ini terdapat hari yang pada hari itu terjadi peristiwa yang besar dan pertolongan yang nyata, menangnya kebenaran mengalahkan kebathilan, dimana Allah Ta’ala telah menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihis sallam dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Hari tersebut mempunyai keutamaan yang agung dan kemuliaan yang abadi sejak dulu. Dia adalah hari kesepuluh yang dinamakan Asyura. (Durusun ‘Aamun, Abdul Malik Al-Qasim, hal.10)
2.         Disyariatkan Puasa Asyura. Berdasarkan hadits-hadist berikut ini. “Dahulu Rasulullah  memerintahkan untuk berpuasa Asyura, tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, maka bagi siapa yang ingin berpuasa puasalah, dan siapa yang tidak ingin, tidak usah berpuasa” (HR. Bukhari no. 2001)
Tatkala Nabi  hijrah ke Madinah beliau  mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, lalu beliau bertanya kepada mereka, “Kenapa kalian berpuasa?” Mereka menjawab, “Sesungguhnya pada hari ini Allah Ta’ala telah menyelamatkan Musa dan kaumnya dan membinasakan Fir’aun beserta kaumnya. Dan Musa berpuasa pada harinya, maka kamipun berpuasa.” Kemudian beliau  berkata, “Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian.” (HR Bukhari no. 2004, Muslim no. 1130). Maka Nabi  berpuasa pada hari itu dan memerintahkan untuk melakukan puasanya.
3.         Keutamaan Puasa Asyura. Ibnu Abbas d ditanya tentang puasa Asyura, jawabnya, “Saya tidak mengetahui bahwa Rasulullah puasa pada hari yang paling dicari keutamaannya selain hari ini (Asyura) dan bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1902, Muslim no. 1132)
Puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu, berdasarkan hadits berikut, “Rasulullah  ditanya tentang puasa Asyura, jawab beliau , “Puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu”(HR. Muslim no. 1162, Tirmidzi no. 752)
4.         Asyura Adalah Hari Ke-10. dari Ibnu Abbas , tatkala Rasulullah  berpuasa Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashara”, Maka beliau  bersabda, “Tahun depan insya Allah kita akan berpuasa hari ke-9”. Ibnu Abbas  berkata, “Tahun berikutnya belum datang Rasulullah  keburu meninggal” (HR. Muslim no. 1134)
Imam Nawawi berkata, “Jumhur ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwa hari Asyura adalah hari ke-10. Yang berpendapat demikian diantaranya adalah Sa’id bin Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahawaih dan banyak lagi. Pendapat ini sesuai dengan (dzahir) teks hadits dan tuntutan lafadznya”. (Syarah Shahih Muslim 9/205)
Hanya saja Rasulullah  berniat untuk berpuasa hari ke-9 sebagai penyelisihan terhadap ahlul kitab, setelah dikhabarkan kepada beliau bahwa hari tersebut diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashara. Oleh karena itu Imam Nawawi berkata, “ Imam Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya berpendapat ; Disunnahkan untuk berpuasa hari ke-9 dan ke-10 karena Nabi  berpuasa hari ke-10 serta berniat untuk puasa hari ke-9. Sebagian Ulama berkata, “Barangkali sebab puasa hari ke-9 bersama hari ke-10 adalah agar tidak menyerupai orang-orang Yahudi jika hanya berpuasa hari kesepuluh saja. Dan dalam hadits tersebut memang terdapat indikasi ka arah itu” (Syarah Shahih Muslim 9/205)
Selain ada yang berpendapat seperti diatas, sebagian ulama berpendapat hendaknya berpuasa satu hari sebelum dan sesudahnya berdasarkan hadits. Rasulullah  bersabda, “Berpuasalah hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi, (dengan) berpuasalah 1 hari sebelumnya dan sesudahnya” (HR. Ahmad no. 2155).
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, sudah sepatutnya bagi seorang muslim yang baik untuk mengisi bulan Muharram ini dengan amal shalih, dan menjalankan ibadah puasa Asyura.

Tuesday, November 22, 2011

Manayang Tepat Muhrim Atau Mahram?

Konteks pembahasan ini adalah antara kata "muhrim" dan "mahram" dalam bahasa Indonesia yang termasuk kata serapan untuk menyatakan hubungan saudara, dan dalam fiqih berarti orang-orang yang tidak boleh/haram dinikahi, yaitu saudara-saudara dekat baik karena nasab (keturunan) atau persusuan.

Penggunakan kata untuk menyatakan saudara yang tidak boleh/haram dinikahi, apakah "muhrim" atau "mahram". manakah yang tepat?

"Muhrim" adalah kata subjek (pelaku) dari "ihram" yaitu orang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji atau umrah.

"Mahram" adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi baik karena nasab (keturunan) atau persusuan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

لاَ تُسَافِرْ امْرَأَةٌ إلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya : "Tidaklah (boleh) seorang wanita bepergian kecuali bersama mahram."

Jadi jika ingin menyebut saudara yang haram dinikahi maka kata "mahram" lah yang tepat. sedangkan kata "muhrim" sebagaimana disebutkan diatas adalah orang yang telah melakukan ihram untuk haji atau umrah.

Menjaga Amanah Pernikahan

Sebagai seorang laki-laki yang telah meminang seorang wanita idaman dan menikahinya. Tanggung jawab diberikan. Sebagai raja sekaligus panglima dalam kerajaan rumahnya. memegang kendali pemerintahan secara penuh juga tanggung jawab yang harus ditunaikan.

Tulisan ini ditujukan kepada para suami dari istri-istri muslimah. sebuah amanah yang diberikan kepadanya atas nama pernikahan. titipan agung yang Allah berikan untuk dijaga. pendamping hidup yang diutus untuk menemani dalam terang dan gelapnya kehidupan.

Ketika akad telah diucapkan. pernyataan qobul (menerima) keluar dari sang penerima. kegembiraan bercampur dengan kasih sayang meluap membanjiri acara. lantunan takbir terdengar dari setiap sudut ruangan. pena penghulu mulai mengabadikan dua nama sebagai ucapan selamat datang di kehidupan baru.

Rembulan bergaun indah itu kini berada didepanmu. Halal untuk engkau sentuh dalam cinta kasih sepenuh hati. kini 100% dia telah menjadi milikmu. bagian dari tubuhmu. memiliki nama dengan namamu. sejalur dalam langkah perjuanganmu. satu kesatuan didalam hatimu.

Kebahagiaan dihari ikrar itu, akankah masih berlanjut sampai ajal menjemputmu?! akankah cinta kasih yang engkau padukan diawal hidup barumu tidak akan ternodai dengan nama-nama hewan yang mungkin keluar dari lisanmu?!

Wahai para panglima cinta, apakah yang telah engkau persembahkan untuk pasukanmu? akankah rakyatmu aman dalam perlindunganmu? apa yang telah engkau berikan demi bersatunya kerajaanmu? Wahai para raja kasih sayang, apa yang telah engkau perbuat?

Syarat Menjadi Wali Nikah Untuk Perempuan

Para Ahli Fiqih telah menetapkan beberapa syarat menjadi wali nikah untuk perempuan. ada beberapa syarat yang telah disepakati oleh Fuqoha' dan sebagian masih diperselisihkan. Adapun 4 syarat yang disepakati adalah sebagai berikut :

1. Laki-laki

Maka tidaklah sah jika perempuan menikahkan perempuan yang lain. karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

لا تزوج المرأة ُ المرأةَ ، ولا تزوج المرأة نفسها ، فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

Artinya : "Tidaklah seorang perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan tidaklah perempuan menikahkan dirinya sendiri. sesungguhnya wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majjah dan Ad-Daruquthni)

Ibnu Qudamah mengatakan dalam al-Mughni : (jenis kelamin) laki-laki adalah syarat menjadi wali berdasarkan kesepakatan semua ulama.

2. Islam

Syarat ini harus ada dalam diri seorang yang menjadi wali perempuan untuk menikahkannya. karena orang kafir tidak bisa menjadi wali bagi muslim, walaupun itu ayah kandungnya. Allah berfirman :

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Artinya : "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa : 141)

Ibnu Al-Mundzir berkata dalam al-Ijma' : Ulama sepakat bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali bagi anak perempuannya yang muslimah.

3. Baligh

Tidaklah sah akad nikah yang mana anak kecil (belum baligh) yang menjadi wali karena ketidak mampuannya. ini adalah pendapat kebanyakan ulama diantaranya adalah Ats-Tsaury, Asy-Syafi'i, Ishaq, Ibnu Al-Mundzir, Abu Tsaur, dan salah satu riwayat dari Ahmad. dan dalam riwayat lain dari Ahmad mengatakan bahwa jika anak telah berumur 10 tahun maka dia bisa menikahkan, menikah dan mentalak. dan perkataan yang pertama (tidak sah anak kecil menjadi wali) adalah perkataan yang lebih kuat dan digunakan dalam fatwa-fatwa di madzhab hambali. Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni : Anak kecil membutuhkan seorang wali (dalam berbagai hal) karena dia belum mumpuni. maka tidaklah bisa dia menjadi wali bagi orang lain.

4. Akal

Tidaklah sah akad nikah yang dilakukan oleh orang gila, yang hilang akalnya, dan orang yang mabuk. karena orang yang hilang akalnya tidak dapat mengurus dirinya sendiri, bagaimana dia dapat memberikan manfaat bagi orang lain?! dan termasuk dalam orang yang hilang akalnya adalah, akan kecil yang belum mumayyiz dan orang tua yang telah lemah akal/ingatannya (pikun).

Urutan Yang berhak menjadi wali nikah

Tidak ada dalil yang menyebutkan siapa yang paling berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan. Para ulama ada yang bersepakat dan ada pula yang berselisih berkaitan dengan siapa yang paling dekat dengan anak perempuan tersebut dikarenakan tidak adanya dalil yang merincikannya. Allah berfirman :

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا

Artinya : "(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu." (QS An-Nisa : 11)

Pendapat yang paling kuat -wallahu a'lam- yaitu yang mengatakan bahwa ayah kandung perempuan tersebut adalah orang yang paling berhak menjadi wali bagi anaknya, kemudian setelah ayah adalah kakek dari ayah tersebut. beginilah dalam madzhab Syafi'i, Hambali dan riwayat dari Imam Malik.

Adapun setelah ayah dan kakek adalah anak-anak laki-laki perempuan tersebut, kemudian anak laki-laki dari anak-anaknya jika ada, kemudian saudara-saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu, kemudian saudara-saudara laki-laki se-ayah, kemudian anak laki-laki dari saudaranya se-ayah dan se-ibu, kemudian anak laki-laki dari saudaranya se-ayah, kemudian paman-pamannya (dari ayah), dan kemudian anak laki-laki dari pamannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi perempuan :

1. Ayah kandung.
2. Kakek (dari ayah).
3. Anak laki-laki (perempuan tersebut).
4. Anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu perempuan tersebut).
5. Saudara laki-laki se-bapak dan se-ibu.
6. Anak laki-laki dari saudara se-bapak dan se-ibu.
7. Saudara laki-laki se-bapak.
8. Anak laki-laki dari saudara se-bapak.
9. Paman (dari ayah).
10. Anak laki-laki dari paman.

Semua kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi perempuan adalah semuanya laki-laki, karena laki-laki adalah salah satu syarat untuk menjadi wali nikah.

Memilih Pasangan Hidup Dengan Cinta

Mencintai istri adalah suatu yang diwajibkan Allah atas suami. begitu juga mencintai istri. saling mencintai satu sama lain akan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yang banyak didambakan oleh semua pasangan suami istri. dan saling mencintai dengan dasar iman (karena perintah Allah) adalah kunci bahwa cinta ini tidak akan padam.

Lalu bagaimana dengan seorang yang akan menikah? bagaimana mencintai dan bagaimana dicintai? dan bagaimana cara memilih suami/istri juga dengan dasar iman?

Cinta sejati adalah cinta seorang suami kepada istrinya dan cinta istri kepada suaminya.

Cinta sejati adalah cinta seorang suami kepada istrinya dan cinta istri kepada suaminya. seorang suami sadar akan tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga dan seorang istri sadar akan posisinya sebagai penanggung jawab rumah tangga adalah bukti cinta tersebut. dan bukan cinta seperti itu yang menjadi dasar seseorang yang akan menikah untuk memilih siapa pendamping hidupnya.

Adalah dengan cinta kepada Allah dan RosulNya yang menjadi dasar seorang yang ingin menikah. apa maksudnya? yaitu mempelajari kriteria yang Allah dan RosulNya sarankan dan memprakteknya ketika memilih calon istri/suami. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك

Artinya : "Wanita dinikahi karena 4 hal : hartanya, kemuliaannya, kecantikannya dan agamanya. maka pilihlah yang memilihi agama maka engkau akan beruntung." (HR Muslim)

Wanita yang paham agama akan mengetahui kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri dan sadar akan tanggung jawabnya. ini adalah hal yang paling utama. dan setelah itu baru memperhitungkan kecantikannya, hartanya dan kemuliaannya.

Bagi seorang wanita yang akan menikah, atau khususnya bagi walinya. untuk tidak menolak seseorang baik akhlaq dan agamanya yang datang melamarnya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إِذا خَطَبَ إِليكم من تَرضَون دينه وخُلُقَه فزوجّوه ، إِلا أن تفعلوا تكن فتنة في الأرض ، وفساد عريض

Artinya : "Jika datang kepada kalian seseorang yang engkau ridhoi agama dan akhlaqnya melamar (anak perempuan kalian) maka segera nikahkanlah (terima), jika tidak akan terjadi fitnah dibumi ini dan kerusakan yang besar." (HR At-Tirmidzi)

Melaksanakan apa yang Allah dan RosulNya perintahkan perihal adab-adab dan tata cara memilih suami/istri bagi orang yang ingin menikah dan meluruskan niatnya akan menuntun kita kepada cinta sejati dan akan menghindarkan kita dari mencintai karena nafsu dan dampak buruk panah setan. wallahu a'lam.

Doa Tidak Di Kabulkan Mungkin Ini Sebabnya

Allah telah menjanjikan bahwa Dia selalu akan mengkabulkan doa seorang mukmin yang berdoa kepada-Nya dan menetapkan beberapa syarat agar doa tersebut dikabulkan. selain syarat-syarat yang harus dipenuhi, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- juga telah memeringatkan ummatnya akan hal-hal yang dapat menahan doa kita dan menjadikannya tidak diterima dan tidak pula dikabulkan.

Adapun hal-hal yang dapat menahan doa kita dan menjadikannya tidak dikabulkan adalah sebagai berikut :

1. Kurangnya adab dalam berdoa kepada Allah. maksudnya berdoa kepada Allah akan hal-hal yang sebenarnya Allah membencinya, seperti berdoa untuk memutus tali silaturahmi, atau perkara yang dilarang. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

لا يزال يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم

Artinya : "Doa seorang hamba akan selalu dikabulkan selama tidak berdoa untuk suatu yang berdosa atau untuk memutus tali silaturahmi." (HR Muslim)

2. Berdoa dengan berteriak keras-keras, dan dengan kata-kata yang kurang layak diucapkan kepada Allah. menangis ketika berdoa adalah diperbolehkan, akan tetapi berlebihan dalam menangis tidaklah baik. Allah berfirman :

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya : "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-A'raaf : 55)

3. Masuknya barang-barang yang haram kedalam rumah kita. seperti harta yang berasal dari pekerjaan haram, makanan dan minuman yang haram, atau barang-barang yang dibeli dengan uang haram. rumah, pakaian yang haram. dan juga pekerjaan yang haram.

4. Memakan makanan yang haram, meminum minuman yang haram, memakai pakaian yang haram, memakan harta haram bukan berarti menggunakan harta haram untuk makan saja, akan tetapi menggunakan untuk membeli barang-barang yang digunakan adalah termasuk memakan harta yang haram. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ قَالَ (يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ ، وَقَدْ غُذِّىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ

Artinya : "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. dan Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman sebagaimana yang diperintahkan kepada para rosul. beliau membaca, "Wahai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." dan membaca, "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu." kemudian beliau menyebutkan seseorang yang bepergian jauh, kucel dan acak-acakan, mengetadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata, "Ya Robb, ya Robb." sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan memakan barang yang haram, bagaimana mungkin akan dikabulkan?!" (HR Muslim)

5. Buru-buru agar doanya cepat dikabulkan. ini juga tidak baik, malahan ini termasuk yang menahan doa dan menyebabkan tidak dikabulkan. biasanya orang mengatakan, "saya sudah sering berdoa, tapi tidak dikabulkan juga." kata-kata inilah yang dimaksud buru-buru dalam doa. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

يستجاب لأحدكم ما لم يعجل ، يقول دعوت فلم يستجب لي

Artinya : "Akan dikabulkan doa seseorang jika tidak buru-buru, berkata : saya telah berdoa tapi belum dikabulkan juga." (HR Bukhori dan Muslim)

6. Menggantungkan dalam berdoa, seperti perkataan, "Ya Allah, ampunilah hamba jika Engkau berkehendak." atau "rahmatilah hamba jika Engkau mau." karena doa adalah pengharapan, permintaan yang ingin dikabulkan. jadi harus dengan kata-kata yang menunjukkan keyakinan tersebut. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

لا يقولن أحدكم اللهم اغفر لي إن شئت اللهم ارحمني إن شئت ، ليعزم المسألة فإنه لا مستكره له

Artinya : "Jangan salah seorang diantara kalian mengatakan (dalam doanya) : Ya Allah, ampunilah hamba jika Engkau mau. ya Allah, rahmatilah hamba jika Engkau mau. agar menunjukkan keyakinan dalam doanya karena tidak ada yang memaksanya (untuk berdoa)." (HR Bukhori dan Muslim)

Tidak harus seseorang melakukan semua hal ini dan menyebabkan doanya tidak dikabulkan, akan tetapi cukup melakukan satu saja diantara 6 hal diatas, maka doanya tidak akan dikabulkan.

Sudahkah kita mengoreksi diri akan cara kita berdoa? bagaimana kita berdoa? kata-kata apa yang kita ucapkan? dan yang paling penting, keyakinan apa yang kita yakinin akan doa kita? kita harus luruskan kembali hal-hal yang masih bengkok dalam diri kita agar termasuk orang-orang dicintai Allah dan dikabulkan doanya.

Jadikan Rutinitas Anda Sebagai Ibadah


 


Rutinitas seseorang sangat beragam, berbeda-beda antara satu orang dengan yang lain tergantung kebiasan dan kebutuhan masing-masing. setiap aktifitas yang dilakukan, entah itu aktifitas ringan ataupun berat nilainya dapat bertambah jika kita niatkan untuk ibadah. makan contohnya, tidak ada orang yang tidak makan atau minum. jika kita niatkan makan atau minum kita untuk ibadah, makan minum untuk menambah kekuatan kita dalam sholat misalnya. maka makan dan minum tersebut memiliki nilai tersendiri disamping sholat yang kita lakukan.

Bagi seorang pelajar, niatkan jalan menuju sekolah sebagai bentuk usaha untuk menuntut ilmu, ini akan memiliki nilai ibadah tersendiri disamping kewajiban menuntut ilmu itu sendiri. bagi para pekerja, niatkan pekerjaan sebagai usaha untuk menafkahi keluarga. maka Allah akan memberikan nilai ibadah tambahan kerena niat tersebut.

Tidur adalah rutinitas yang paling sering dilakukan selain makan dan minum. kita niatkan tidur kita untuk istirahat agar badan kita segar kembali dan semangat untuk melakukan ibadah yang lain. maka tidak akan menganggapnya sebagai amalan biasa, akan tetapi akan menghitungnya sebagai ibadah juga.

Masuk kamar mandi, membaca doa sebelumnya. dan ketika akan mandi, diniatkan agar badan kita segar dan untuk menghilangkan bau badan, sehingga ketika sholat berjama'ah dimasjid tidak akan mengganggu saudara kita yang sholat disamping kita. itu juga dihitung ibadah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya : "Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkan." (HR Muslim dan Abu Daud)

Akan tetapi tidak halal bagi seorang muslim meniatkan suatu amalan yang asalnya haram menjadi sebuat ibadah. karena Allah tidak akan menerima kecuali amalan yang baik. jika meniatkan amalan yang haram sebagai ibadah, maka dia tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali dosa dari amalan tersebut. dan jika meniatkan amalan yang mubah sebagai sebuah kemaksiatan, maka dia tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali dosa dari niatnya tersebut.

Dan sebaliknya, ketika sebuah amalan mubah yang biasa saja, kemudian kita niatnya untuk ibadah, Allah tidak akan ragu untuk memberikan pahala tersendiri dan menghitungnya sebagai ibadah. maka dari itu, selalu niatkan rutinitas kita untuk ibadah.





Sedekah atau "shodaqoh" biasanya indentik dengan memberikan uang kepada orang yang berhak. ternyata dalam Islam tidak hanya memberikan uang saja yang disebut sedekah. akan tetapi banyak amalan yang masuk kategori sedekah. karena pengertian sedekah sendiri bersifat umum mencakup sedekah wajib dan sunnah seperti infaq (baca: Perbedaan antara infaq dan shodaqoh).

Karena pengertian sedekah yang bersifat umum. banyak amalan-amalan sunnah yang itu juga disebut sedekah. antara lain, bertasbih (memuji nama Allah), takbir (mengucapkan Allahu akbar), tahmid (mengucapkan alhamdulillah), tahlil (mengucapkan laa ilaha illallah), memerintahkan kepada kebajikan, dan melarang kepada kemungkaran juga disebut sedekah. bahkan berhubungan antara suami dan istrinya juga disebut sedekah.

Hal ini senada dengan apa yang terjadi pada hadits berikut :

عن أبي ذر أن ناسا من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم قالوا للنبي صلى الله عليه و سلم يا رسول الله ذهب أهل الدثور بالأجور يصلون كما نصلي ويصومون كما نصوم ويتصدقون بفضول أموالهم.

قال : أو ليس قد جعل الله لكم ما تصدقون ؟ إن بكل تسبيحة صدقة وكل تكبيرة صدقة وكل تحميدة صدقة وكل تهليلة صدقة وأمر بالمعروف صدقة ونهي عن منكر صدقة وفي بضع أحدكم صدقة قالوا يا رسول الله أياتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه فيها وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجرا


Artinya : "Dari Abu Dzar (berkata): bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- mengadu kepada Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- : wahai Rosulullah, orang-orang kaya itu telah pergi membawa banyak pahala. mereka sholat sebagaimana kami sholat, mereka berpuasa sebagaimana kami puasa, dan mereka bersedakah dengan kelebihan harta mereka.

Beliau bersabda : Apakah Allah tidak menjadikan bagi kalian untuk bersedekah? sesungguhnya pada setiap tasbih adalah sedekah. dan setiap takbir sedekah, dan setiap tahmid sedekah, dan setiap tahlil sedekah, memerintahkan kepada kebajikan sedekah, melarang dari hal yang mungkar sedekah. bahkan pada budz'i (hubungan suami istri) kalian adalah sedekah.

Mereka berkata : Wahai Rosulullah, bagaimana seseorang dari kami mendatangi sahwatnya kemudian dia mendapatkan pahala?

Beliau bersabda : Bagaimana menurut kalian, jika dia meletakkannya pada yang haram apakah dia berdosa? demikian juga jika dia meletakkan pada yang halal, maka dia mendapatkan pahala." (HR Muslim)

Walaupun sebenarnya hubungan suami istri tersebut termasuk rutinitas atau aktifitas lazim sepasang suami dan istri, akan tetapi dengan adanya niat bahwa tujuan aktifitas tersebut untuk melaksanakan perintah Allah yaitu "gaulilah mereka dengan suatu yang ma'ruf," atau menjaga diri sendiri dan istri dari berbuat selain pada tempatnya, atau mengharap dari hasil itu anak yang sholeh, maka itu termasuk sedekah. dan itu adalah ibadah.

Begitu juga dengan amalan-amalan mubah yang lain yang diniatkan untuk ibadah.

DOA SEBELUM BERHUBUNGAN SEX DENGAN ISTRI SENDIRI

Mungkin banyak orang yang selalu lupa membaca do’a saat akan berhubungan intim dengan istrinya sendiri.  Maka tak heran jika dari hasil hubungan itu banyak terlahir anak-anak yang tidak taat kepada perintah Allah. Karena pada proses awalnya sudah dibantu oleh setan.Baca artikel saya tentang Hati-hati jamgan berjima’ dengan setan.
Maka sebelum melakukan hubungan Rasulullah SAW mengajarkan doa yang singkat ini . Walaupun singkat banyak dari kita yang tidak hafal.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah :”Seandainya salah seorang dari kamu apabila mendatangi (menyetubuhi) istrinya ia
mengucapkan :
Bismillahi, Allahumma jannibnasy syaithana wajannibisy-syaithana maa razaqtanaa
[Dengan Nama Allah, ya Allah jauhkan setan dari kami dan jauhkan setan dari (anak) yang Engkau berikan kepadakami],
maka sesungguhnya jika ditakdirkan diantara keduanya didalam persetubuhan itu akan mendapat anak,
niscaya setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. ( Hadits Shahih riwayat : Bukhari 1/45,6/141, Muslim 4/155, Abu Dawud no. 2161, Darimi 2/145, Ibnu Majah no. 1919, Baihaqi 7/149, Ath-Thiyalis no.
2705, Ahmad 1/216, 217, 220, 243, 283, 286, Termidzi, Nasa’i, Ibnu Abi syaibah)
Fiqh Hadits :
a. Disunnatkan bagi orang yang hendak bercampur dengan istrinya, terlebih dahulu mengucapkan do’a perlindungan sebagaimana diajarkan Nabi. Faedahnya,
pertama : Supaya suami-istri itu dijauhkan dari Allah dari berbagai macam gangguan dan tipu daya setan didalam melepaskan hajatnya masing-masing. Sebab tidak jarang suami-istri yang habis berkumpul kemudian
bertengkar satu sama lain saling menyalahkan yang akhirnya berlarut-larut. Faedah yang kedua : Jika ditakdirkan akan mendapatkan anak dari hasil persetubuhan itu, maka setan tidak akan membikin
bahaya terhadap anak itu selamanya.
b. Sabda Nabi : “Niscaya setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya”, maksudnya setan tidak akan sampai membuat anak itu menjadi kufur. Ini disebabkan berkah nama Allah.
Wallahu ‘alam bi showab.

Monday, November 21, 2011

Laporan KERJA ENZIM KATALASE


LAPORAN BIOLOGI
KERJA ENZIM KATALASE



                                  
Disusun oleh 
Nama   :  Anwarul
Kelas    :  XII IPA 1
No        :  02



SMA NEGERI 1 JETIS
TAHUN PELAJARAN 2009/2010





KERJA ENZIM KATALASE

I.       TUJUAN
Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi aktivitas enzim katalase.

II.    DASAR TEORI
Enzim adalah senyawa yang dibentuk oleh sel tubuh organisme. dalam sel enzim ini diproduksi oleh organel badam mikro peroksisok. Kegunaan enzim katalase adalah menguraikan Hidogen Peroksida (H2O2), merupakan senyawa racun dalam tubuh yang terbentuk pada proses pencernaan makanan.
Hidrogen peroksida dengan rumus kimia bila
H2O2 ditemukan oleh Louis Jacquea Thenard pada tahuna 1818. Senyawa ini merupakan bahan kimia organik yang memiliki sifat oksidator kuat dan bersifat racun dalam tubuh.
Senyawa peroksida harus segera di uraikan menjadi air (H
2O) dan oksigen (O2) yang tidak berbahaya. Enzim katalase mempercepat reaksi penguraian peroksida (H2O2) menjadi air (H2O) dan oksigen (O2). Penguraian peroksida (H2O) ditandai dengan timbulnya gelembung
Bentuk reaksi kimianya adalah:
                                      H2O --> H2O + O2
Enzim tertentu dapat bekerja secara optimal pada kondisi tertentu pula.  Beberapa faktor yang mempengaruhi kerja enzim adalah sebagai berikut :
  1. Suhu
Enzim menjadi rusak bila suhunya terlalu tinggi atau rendah.  Protein akan mengental atau mengalami koagulasi bila suhunya terlalu tinggi (panas).
  1. Derajat keasaman (pH)
Enzim menjadi nonaktif jika diperlakukan pada asam dan basa yang sangat kuat.  Sebagian besar enzim bekerja paling efektif pada kisaran pH lingkungan yang sedikit sempit (pH = ±7).  Di luar pH optimal, kenaikan atau penurunan pH menyebabkan penurunan aktivitas enzim dengan cepat.
  1. Konsentrasi enzim, substrat, dan kofaktor
Jika pH dan suhu suatu sistem enzim dalam keadaan konstan serta jumlah substrat berlebihan, maka laju reaksi sebanding dengan jumlah enzim yang ada.  Jika pH, suhu dan konsentrasi enzim dalam keadaan konstan, maka reaksi awal hinga batas tertentu sebanding dengan substrat yang ada.  Jika enzim memerlukan suatu koenzim atau ion kofaktor, maka konsentrasi substrat dapat menetukan laju reaksi.
  1. Inhibitor enzim
Kerja enzim dapat dihambat, baik bersifat sementara maupun tetap oleh inhibitor berupa zat kimia tertentu.  Pada konsentrasi substrat yang rendah akan terlihat dampak inhibitor terhadap laju reaksi.

III. ALAT DAN BAHAN
a.       Rak dan tabung reaksi
b.      Pisau cutter
c.       Pipet tetes
d.      Lampu spiritus
e.       Penjepit tabung reaksi
f.       Pinset
g.      Lidi
h.      Korek api
i.        Hati dan jantung ayam
j.        H2O2
k.      NaOH, HCl
l.        Es
m.    Air

IV. CARA KERJA
a.       Membuat hati ayam menjadi potongan-potongan kecil dengan ukuran ± 0,5 cm x 0,5 cm x 0,5 cm (± 25 potong).
b.      Menyiapkan lidi kering dan menyalakan lampu spiritus.
c.       Mengisi tabung reaksi dengan air masing-masing setinggi 1 cm.
d.      Memasukkan 5 potong hati ayam ke dalam masing-masing tabung reaksi tersebut.
e.       Mengocok potongan hati ayam yang telah ditambah air di dalam tabung reaksi.
f.       Meneteskan 5 tetes H2O2 ke dalam salah satu tabung reaksi yang berisi hati ayam dan segera menutupnya dengan ibu jari.
g.      Mengamati banyaknya gelembung udara yang terbentuk (banyak = +++, sedang = ++, sedikit = +, tidak ada = -).
h.      Menyiapkan lidi membara, dan kemudian dimasukkan ke dalam tabung reaksi yang telah dibuka.
i.        Mengamati apa yang terjadi dengan lidi membara tersebut (menyala, tidak menyala).
j.        Mencatat hasil pengamatan ke dalam tabel.
k.      Mengulangi langkah no. 3 s.d. no. 10 dengan perlakuan sebagai berikut :
i.        Pada langkah no. 4, ditambahkan 5 tetes HCl
ii.      Pada langkah no. 4, ditambahkan 5 tetes NaOH
iii.    Pada langkah no. 4, dipanaskan sampai mendidih
l.        Mencuci dan membersihkan kembai tabung –tabung reaksi dan alat-alat yang telah digunakan
V.    TABEL HASIL PENGAMATAN
v  Pada hati ayam
Perlakuan
Gelembung
Dimasukkan bara api
Ekstrak + H2O2
+ + +
Menyala
Ekstrak + HCl + H2O2
-
Tidak menyala
Ekstrak + NaOH + H2O2
+ +
Tidak menyala
Ekstrak + H2O2 (mendidih)
-
Tidak menyala

v  Pada jantung ayam
Perlakuan
Gelembung
Dimasukkan bara api
Ekstrak + H2O2
+ + +
Menyala
Ekstrak + HCl + H2O2
-
Tidak menyala
Ekstrak + NaOH + H2O2
+ +
Tidak menyala
Ekstrak + H2O2 (mendidih)
-
Tidak menyala

Keterangan :
+ + +   = banyak gelembung
+ +       = gelembungnya sedang
+          = sedikit gelembung
-           = tidak ada gelembung

VI. PEMBAHASAN
Enzim adalah katalis yang terbuat dari protein dan dihasilkan oleh sel.  Enzim mempunyai sifat spesifik yaitu hanya mengatalisis reaksi kimia tertentu.  Sebagai contoh enzim katalase yang hanya menguraikan H2O2 menjadi H2O dan O2 dengan reaksi sebagai berikut :
2H2O2 à 2H2O + O2
Hal ini dapat dibuktikan dengan percobaan.  Percobaan ini dilakukan dengan menggunakan hati ayam dan jantung ayam (sebagaiperbandingan).  Hati ayam digunakan karena banyak mengandung enzim katalase.  Hati ayam dan jantung ayam kemudian dibuat ekstrak.  Yang terjadi pada ekstrak saat diberi perlakuan adalah sebagai berikut :
v  Pada hati ayam
1.      Ekstrak ditambah H2O2 (hidrogen peroksida)
Saat ekstrak diberi H2O2 terjadi gelembung-gelembung udara yang banyak.  Hal ini membuktikan bahwa enzim katalase yang terdapat di dalam hati ayam mengubah H2O2 menjadi H2O (air), sedangkan pada waktu dimasukkan lidi membara ke dalamnya, timbul nyala api.  Hal ini membuktikan bahwa H2O2 juga diuraikan menjadi oksigen (O­2).
2.      Ekstrak ditambah HCl dan H2O2
Pertambahan HCl disini dimaksudkan untuk membuat ekstrak dalam keadaan terlalu asam.  Kemudian ditambah H2O2 ternyata tidak terbentuk gelembung udara ketika dimasukkan bara api ke dalamnya juga tidak terjadi nyala api.  Hal ini menunjukkan bahwa enzim katalase tidak dapat bekerja dalam kondisi terlalu asam.
3.      Ekstrak ditambah NaOH dan H2O2
Penambahan NaOH disini dimaksudkan untuk membuat ekstrak dalam keadaan terlalu basa.  Kemudian ditambah H2O2 ternyata terbentuk gelembung  udara yang sedang, tetapi saat bara api dimasukkan ke dalamnya tidak terjadi nyala api.  Hal ini membuktikan bahwa enzim katalase tidak dapat bekerja secara optimal dalam kondisi terlalu basa.
4.      Ekstrak dididihkan kemudian ditambah H2O2
Ekstrak yang dididihkan kemudian ditambah H2O2, ternyata tidak timbul gelembung udara dan saat bara api dimasukkan  ke dalamnya juga tidak timbul nyala api.  Hal ini disebabkan karena protein di dalam enzim katalase yang terdapat di ekstrak telah rusak sehingga tidak dapat menguraikan H2O2 menjadi H2O dan O2.
v  Pada jantung ayam
Sebagai perbandingan, digunakan jantung ayam yang kandungan enzim katalasenya lebih sedikit dibandingkan dengan hati ayam.
1.      Ekstrak ditambah H2O2
Hasilnya sama seperti pada ekstrak hati ayam, tetapi terbentuknya gelembung sedikit lama.
2.      Ekstrak ditambah HCl an H2O2
Hasilnya sama seperti pada ekstrak hati ayam.
3.      Ekstrak ditambah NaOH dan H2O2
Gelembung udara yang terbentuk sedikit dan juga tidak terbentuk nyala api.  Gelembung udara yang terbentuk sedikit berbeda dengan yang terjadi pada ekstrak hati ayam.
4.      Ekstrak yang dididihkan kemudian ditambah H2O2
Hasilnya sama seperti pada ekstrak hati ayam.
Dari percobaan dapat diketahui bahwa kerja enzim dipengaruhi oleh derajat keasaman (pH) dan suhu.  Pada pH terlalu asam dan basa, enzim menjadi non aktif, sehingga tidak dapat bekerja.  Sedangkan pada saat dididihkan, suhu menjadi tinggi sehingga enzim menjadi rusak (denaturasi).  Hal ini menyebabkan enzim katalse tidakdapat menguraikan H2O2 menjadi H2O dan O2.

VII.    KESIMPULAN
Berdasarkan percobaan tersebut dapat disimpulkan bahwa. Penambahan asam, basa, maupun pemanasan yang ekstrim dapat merusak enzim.




Bantul, 12 oktober 2009
Penyusun


Anwarul